Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terduga Pencuri dan Penadah Motor Ditangkap

  • Oleh Pathur Rahman
  • 17 Juli 2023 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AG (49). Polisi juga mengamankan AS (43), diduga sebagai penadah. Keduanya berhasil diamankan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Jumat, 14 Juli 2023.

Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengatakan, jika pelaku AG berperan sebagai pencari target atau yang melakukan curanmor.

"Dalam aksinya pelaku AG ini telah melakukan tiga kali curanmor, di Jalan dr Murjani, G Obos dan Tambun Raya dengan barang bukti tiga unit sepeda motor matik," katanya, saat melakukan press release, Senin, 17 Juli 2023.

Kemudian, oleh pelaku AG barang-barang hasil curiannya dijual ke rekannya yang berada di Pangkalan Bun, Kobar, yakni AS. Pelaku menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp 1.000.000 per unitnya.

"Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku ini mencuri sepeda motor yang tidak terkunci stang dan sepeda motor yang kuncinya masih menempel," jelasnya.

AKBP Andiyatna melanjutkan, terduga pelaku AS yang merupakan penadah dari sepeda motor hasil curian AG mengaku jika dirinya nekat membeli sepeda motor curian tersebut hanya untuk membantu temannya.

"Akibat perbuatannya, terduga pelaku AG dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara untuk AS yang merupakan penadah, kita jerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (PATHUR/Y)

Berita Terbaru