Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Sawit di Lamandau Pasrah Diganjar Tujuh Bulan Penjara

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 31 Juli 2023 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Terdakwa perkara pencurian buah sawit, Kunyal (59) hanya terduduk pasrah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, dia diganjar tujuh bulan penjara. Meskipun sempat meminta keringanan hukuman, namun hakim tetap memvonis sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Majelis hakim telah menyatakan terdakwa Kunyal anak dari Lincin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi kesempatan pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko saat dikonfirmasi pada Senin, 31 Juli 2023.

Diketahui, kejadian pencurian buah sawit tersebut terjadi pada, 6 Januari 2023 lalu, terdakwa mencuri buah kelapa sawit di areal PT Gemareksa Mekarsari yang ada di sekitar Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik. Ia baru ditangkap jajaran Polres Lamandau pada pertengahan Februari 2023.

Kunyal bersama sejumlah warga yang disidang secara terpisah, telah mengambil tanpa izin buah kelapa sawit sebanyak 131 janjang dengan berat 1.686 kilogram dengan harga buah kelapa sawit sebesar Rp 2.500 per kilogram, dengan total sebanyak Rp 4.215.000.

Dari uang hasil pemanenan tersebut, terdakwa Kunyal mengaku mendapat bagian sebesar Rp 150.000 dan hal tersebut merupakan kesepakatan bersama antara warga dengan ormas yang menerima mandat sebagaimana hasil rapat yang telah mereka sepakati sebelumnya.

Usai persidangan, imbuh Ade, terdakwa Kunyal maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau mengaku menerima keputusan Majelis Hakim PN Nanga Bulik dalam persidangan yang digelar secara daring tersebut.

“Tedakwa dan JPU sama-sama menerima keputusan Majelis Hakim,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/H)

Berita Terbaru