Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sriosako Merasa Difitnah Karena Dalil Gugatan Cerai Umi Mastikah Berisi KDRT

  • Oleh Pathur Rahman
  • 10 Agustus 2023 - 10:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang perceraian antara Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah dengan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah H M Sriosako berlanjut pada hari ini, Kamis, 10 Agustus 2023.

Sidang di Pengadilan Agama (PA) tentang pembuktian tergugat, tergugat H M Sriosako menyampaikan dirinya tidak terima dengan isi dalil gugatan yang di sampaikan oleh penggugat.

"Dalam dalil gugatan Umi Mastikah berisi tentang bahwa saya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), saya tidak terima karena itu adalah sebuah fitnah," katanya, Kamis, 10 Agustus 2023.

Menurutnya, adanya isi dalil tersebut merupakan sebuah fitnah, dan juga sebuah pencemaran nama baik. Dimana dalam agenda sidang hari ini Sriosako akan membuktikan bahwa isi dalil tersebut tidak benar.

Dan Sriosako menyatakan sudah sangat siap mengikuti sidang hari ini, terlebih dengan agenda pembuktian tergugat, yang merupakan 100 persen ruang bagi dirinya untuk berbicara dan membuktikan yang ingin disampaikan

"Ini saatnya, saya akan buktikan bawa isi dalil gugatan oleh Umi Mastikah itu tidak benar, saya merasa tidak pernah melakukan perbuatan KDRT kepada yang bersangkutan," pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru