Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Kalteng ini Sebut Pelaku Pelecehan Seksual Seharusnya di Hukum Berat

  • Oleh Donny Damara
  • 12 Agustus 2023 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Viralnya putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang hanya memvonis selama 2 bulan penjara kepada oknum polisi yakni AKP MA dalam perkara pelecehan seksual menuai tanggapan dari berbabagi pihak.

Salah satunya yakni anggota DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering. Ia menyebut pelaku pelecehan seksual seharusnya di hukum berat. Dengan vonis hakim yang hanya menjatuhkan 2 bulan penjara tentu hukuman itu sangat ringan kepada seseorang yang melakukan pidana pelecehan seksual.

"Informasinya kan jaksa menuntut 7 tahun, tapi hakim memutuskan hanya 2 bulan penjara. Sangat disayangkan, dan itu jelas tidak memenuhi rasa keadilan. Seseorang yang melakukan pelecehan seksual harusnya dihukum seberat mungkin sebagai efek jera," ucapnya, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, apabila memang benar perbuatan pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban terlebih masih dibawah umur, itu tentu harus menjadi pertimbangan, terlebih lagi pelaku ini merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya dapat menghindari perbuatan melanggar hukum.

"Korban pelecehan dibawah umur dan pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya taat hukum justru melanggar itu pastinya sudah salah, jadi pantas jika dihukum berat bahkan pemecatan dari institusinya untuk memenuhi rasa keadilan itu," ujar Ketua Komisi I DPRD Kalteng ini.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar oleh PN Palangka Raya atas terdakwa AKP MA baru-baru ini memutuskan vonis kepada terdakwa yakni selama 2 bulan penjara. Padahal jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 7 tahun penjara. Atas putusan vonis itu JPU pun akan mengajukan banding.

"Tentu kita mendukung JPU yang akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Harapan kita nantinya ada keadilan terhadap kasus itu, dan kita minta para penegak hukum dapat menjalankan tugas dengan baik jangan sampai mempermainkan hukum," tegasnya. (DONNY D/H)

Berita Terbaru