Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemeliharaan Apar Harus Dilakukan Setiap 5 Tahun Sekali

  • Oleh ANTARA
  • 13 Agustus 2023 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Alat Pemadam Kebakaran (Apar) yang terdapat pada sebuah kendaraan untuk digunakan dalam keadaan darurat, harus mendapat perawatan minimal lima tahun sekali.

Hal itu berguna untuk mengecek fungsi, powder dan juga tekanan yang dimiliki oleh alat tersebut agar senantiasa prima ketika digunakan pada saat terjadi hal-hal darurat pada kendaraan.

“Pemeliharaan untuk APAR ini sebetulnya dilakukan lima tahun sekali, untuk mengganti powder, dan juga tekanan alat tersebut,” kata GM Marketing PT Servvo Fire Indonesia Eky Mery di area GIIAS, ICE BSD, Tangerang, Sabtu.

Menurut dia, powder yang berada di dalam untuk memadamkan api dari kendaraan akan menurun kualitasnya begitu juga dengan tekanan untuk menyemburkan powder tersebut.

Pada ajang GIIAS 2023, Servvo Fire Indonesia membawa segenap jajaran produk Apar mereka yang sudah berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga sudah terbukti kualitas dan juga keampuhan dalam memadamkan api di kendaraan.

“Karena sudah menempuh proses kaji yang dilakukan di laboratorium sehingga alat tersebut sudah dipertimbangkan untuk bisa memproteksi penanggulangan kebakaran,” Eky menjelaskan.

Pada 2018, Servvo menjadi pelopor peraih Standar Nasional Indonesia (SNI). Mereka juga meraih SNI 180-1:2022 tentang Syarat Mutu Alat Pemadam Api Portabel.

Selain standar mutu produk yang telah terakreditasi, Servvo juga terakreditasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen lingkungan ISO 14001:2015 dan sistem manajemen keselamatan kerja ISO 45001-2018.

Pencapaian itu dijadikan sebagai tolok ukur perusahaan maupun produk Servvo dalam tetap menjaga kualitasnya.

Selama GIIAS 2023 yang berlangsung mulai 10 sampai dengan 20 Agustus, perusahaan tersebut memberikan harga spesial dengan potongan 50 persen, antara lain tabung 1kg menjadi Rp550 ribu.

ANTARA

Berita Terbaru