Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Karyawan Ajukan Kasasi dan Kembali Gugat PMH

  • Oleh Apriando
  • 13 Agustus 2023 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya  - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Palangka Raya memutuskan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Koperasi CU Betang Asi terhadap Dessy Nataliati, mantan Kepala Kasir.

Dalam amar putusan Nomor: 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plk., majelis hakim juga menghukum Koperasi CU Betang Asi Palangka Raya selaku penggugat konvensi membayar hak-hak tergugat konvensi yakni Dessy Natialiati sebesar Rp 124 juta lebih.

Dessy Nataliati telah mengajukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut dan juga akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Koperasi CU Betang ASI.

"kami menyatakan kasasi meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya sudah menghukum Koperasi CU Betang Asi Palangka Raya untuk membayar sebesar Rp124 juta lebih kepada Dessy Nataliati, S.E., karena pihak Koperasi CU Betang Asi Palangka Raya tidak mau meminta maaf," kata Dessy Nataliati melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 12 Agustus 2023.

Halim mengatakan, Dessy juga melakukan Gugatan PMH kerugian materiil sebesar Rp1,3 miliar lebih dan kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar yang sebelumnya pernah dinyatakan oleh pihak Koperasi CU Betang Asi Palangka Raya telah menang pada bulan Mei 2023.

Dalam kesempatan itu, Halim menjelaskan pihaknya juga telah melakukan upaya hukum berupa gugatan PHI dan PMH ke PN Palangka Raya atas nama klien lainnya yang bernama Sintha, sebagai tergugat adalah Koperasi CU Betang Asi Palangka Raya.

Sintha yang merupakan karyawan Koperasi CU Betang Asi Palangka Raya telah diberhentikan. Dalam gugatan PHI, Sintha menuntut Koperasi CU Betang Asi Palangka Raya membayar total upah atau gaji dan hak lainnya yang belum dibayarkan selama 10 tahun lebih bekerja. Totalnya Rp570,2 juta lebih.

Sedangkan dalam gugatan PMH, Sintha menuntut Koperasi CU Betang Asi Palangka Raya untuk membayar atau menganti kerugian materill berupa upah sampai pensiun secara tunai dan sekaligus sebesar Rp2 miliar lebih.

“Koperasi CU Betang Asi Palangka Raya dituntut juga membayar atau mengganti kerugian immateriil yang dialami klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp100 miliar,” tuturnya.

Baca Juga: Digugat Mantan Karyawan Miliaran Rupiah, Ini Kata Koperasi CU Betang ASI

(APRIANDO/Y)

Berita Terbaru