Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Digugat Mantan Karyawan Miliaran Rupiah, Ini Kata Koperasi CU Betang ASI

  • Oleh Apriando
  • 14 Februari 2023 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Karyawan CU Betang ASI Dessy Nataliati melalui Kuasa Hukumnya, Suriansyah Halim mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Dalam gugatannya, Dessy menuntut hak-haknya yang belum dibayar oleh CU Betang ASI terkait perkara pemutusan hubungan kerja (PHK). Beberapa pokok dalam gugatannya meminta Tergugat yakni CU Betang ASI untuk membayar/ menganti kerugian materill berupa upah kliennya yang bekerja selama 14 tahun hingga pensiun sebesar Rp. 1.344.353.400.

"Kami menuntut haknya, yakni gajih dari dia diberhentikan sampai dengan pensiun," Ucap Halim, Selasa, 14 Februari 2023

Selain itu, dalam gugatannya, meminta CU Betang ASI untuk membayar atau mengganti kerugian immateriil yang dialami Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 100 Miliar. Bahwa kerugian immaterial berapapun yang dikabulkan akan Penggugat sumbangkan kepada panti asuhan yang berada di Palangka Raya sebesar 50%.

Dessy juga meminta pemulihan nama baik karena langsung dinyatakan bersalah oleh Tergugat tanpa proses hukum yang baik dan benar, kepada mitra dan anggota Koperasi CU Betang Asi juga masyarakat umum di Kalimantan Tengah melalui media cetak dan media online selama 7 hari berturut-turut.

Halim menceritakan, kliennya di PHK berawal adanya kasus pidana penggelapan oleh kristinawati yang saat itu menjabat sebagai Kasir. Kasus tersebut telah bergulir dan Kristinawati divonis bersalah di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Pihak CU Betang ASI beranggapan bahwa Dessy terlibat dalam perkara tersebut kemudian melakukan pemberhentian. "Faktanya klien saya tidak mengetahui hal tersebut, karena dari awal persidangan hingga putusan  klien saya tidak pernah menjadi saksi ataupun disebutkan namanya," jelasnya.

Karena sudah bekerja sangat lama di CU Betang ASI, Dessy menuntut hak-haknya dan sempat ada mediasi. Halim menjelaskan, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan. Walaupun pihak CU Betang ASI dan kliennya sempat sepakat membayar Rp 194 Juta hak Dessy. Halim menyebut, Dessy Juga meminta pemulihan nama baik di internal CU Betang ASI, namun ditolak hingga akhirnya kesepakatan tersebut tidak tercapai.

Belakangan diketahui Koperasi CU Betang ASI melalui Kuasa Hukumnya melakukan gugatan PHI  yang pada intinya kewajiban hak kliennya yang belum dibayar adalah Rp 33 juta lebih.

Untuk itu Dessy melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim melakukan perlawanan. Pihaknya berkeyakinan dari perhitungan, hak kliennya yang belum dibayarkan adalah Rp 732 Juta lebih. Dirincikan dari 13 bulan gajih yang belum dibayar, uang pesangon, denda keterlambatan gajih, uang penghargaan dan lain-lainnya.

Berita Terbaru