Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Ben Brahim dan Istri Digelar Virtual di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

  • Oleh Apriando
  • 16 Agustus 2023 - 14:27 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ben Brahim dan Ari Egahni selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu, 16 Agustus 2023.

Sidang tersebut dipimpin oleh Agung Sulistyo sebagai Ketua Majelis, didampingi Hakim Anggota Erhammudin dan Darjono Abadi.

Persidangan pertama kedua terdakwa dihadirkan secara virtual, didampingi Penasihat Hukumnya yang langsung Hadir di ruang persidangan dan juga mendampingi secara online.

Tim Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebanyak 2 orang membacakan dakwaan secara bergantian.

Saat berita ini ditulis pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPu) masih berlangsung hingga pukul 11.20 WIB.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Berkas perkara di serahkan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK RI.

Zaenurofiq menjelaskan, sidang perkara kasus dugaan korupsi dan suap tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya karena kejadian tindak pidana terjadi di wilayah hukum Kalimantan Tengah.

"Berkas perkara terdiri dari dua terdakwa dengan satu dakwaan tunggal. Terdakwa pertama BBSB dan terdakwa kedua AE. Sidang ini akan melibatkan total 15 Jaksa yang akan bertindak sebagai penuntut dalam kasus ini," jelasnya. 

KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta pasangannya, Ary Egahni Ben Bahat (AE) sebagai tersangka korupsi pada 28 Maret 2023

Kasus ini bermula saat Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023. Ben Brahim diduga menerima uang dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta, dan diduga juga menerima fasilitas dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) di Pemkab Kapuas. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru