Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Cabul Kembali Rudapaksa Anak Bawah Umur

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 21 Agustus 2023 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Seorang residivis kasus pencabulan harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan Polres Lamandau. Ia kembali digelandang jajaran Satreskrim polres Lamandau karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap tiga anak bawah umur.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan, setelah mendapat laporan dari salah satu orang tua korban, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Dirasa memiliki bukti cukup, jajarannya langsung mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Lamandau.

“Terlapor (terduga pelaku) merupakan residivis, pernah divonis 8 tahun penjara. Mendapat sejumlah remisi, setelah menjalani 4 tahun 6 bulan yang bersangkutan bebas,” beber Kapolres saat dikonfirmasi pada Senin, 21 Agustus 2023.

Dijelaskan Kapolres, kejadian terjadi pada Selasa, 8 Agustus 2023, sekitar jam 16.00 WIB. Tersangka yang berusia 39 tahun diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun di pertigaan jalan menuju rumah korban, di salah satu desa.

Saat itu, korban jalan kaki pulang dari tempat neneknya menuju rumah korban yang berjarak sekitar 500 meter dan bertemu dengan terlapor. Kemudian terlapor langsung merangkul korban dari belakang dan membawanya ke dalam semak-semak, pada saat itulah terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan tindakan terduga pelaku kepada orangtuanya. Keluarga korban yang tidak terima anaknya dinodai, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamandau. Berdasarkan laporan, kejadian persetubuhan sudah dilakukan terlapor sebanyak 3 kali.

“Akibat perbuatan terlapor, anak korban menjadi trauma, dan merasa malu di lingkungan sekitar dan di sekolah,” beber Kapolres.

Setelah mendapatkan laporan dan memeriksa pelapor, Satreskrim Polres Lamandau mengamankan 3 alat bukti dan meningkatkan status proses penyelidikan ke proses penyidikan. Selanjutnya, melakukan penetapan tersangka terhadap terlapor, serta mengeluarkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.

Pasal yang disangkakan, imbuh Kapolres, Pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (HENDI NURFALAH/J)

Berita Terbaru