Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Putusan Sidang Umi Mastikah-Sriosako, Hakim Jatuhkan Talak Satu Ba'in Shugro, Artinya Begini...

  • Oleh Pathur Rahman
  • 25 Agustus 2023 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang gugatan cerai Hj Umi Mastikah dengan suaminya HM Sriosako yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kalteng memasuki tahap akhir.

Umi, yang juga Wakil Wali Kota Palangka Raya melalui kuasa hukumnya Wikarya F Dirun menyampaikan, adapun hasil putusan sidang dari Pengadilan Agama Kota Palangka Raya adalah gugatan Umi diterima oleh Pengadilan Agama.

"Mendengar putusan tersebut dari Pengadilan Agama maka tergugat diwakili oleh hakim menjatuhkan talak satu Ba'in Shugro kepada penggugat," katanya saat ditemui awak media Kamis malam, 24 Agustus 2023.

Lebih lanjut Wikarya mengungkapkan, talak satu Ba'in Shugro artinya adalah talak ba'in yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap istri tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas istri.

Atau secara singkatnya dapat diartikan bekas suami boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri, baik dalam masa iddahnya maupun sesudah berakhir iddahnya. Apabila ingin kembali bersatu.

"Untuk alasan atau informasi lebih lanjut, tidak bisa kami sampaikan kepada rekan - rekan karena ini sudah menyangkut privasi baik si penggugat maupun tergugat," pungkasnya. (PATHUR/J)

Berita Terbaru