Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terlihat Janggal, Pengamat Hukum Minta Mabes Polri Tangani Kasus di Bentrokan Pelantaran

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 21 September 2023 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengamat hukum Muslim Arbi menyoroti penanganan kasus sengketa lahan yang berujung bentrokan perkebunan sawit di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Muslim Arbi mengatakan bahwa penanganan kasus yang menimpa Hok Kim atau Acen terdapat keanehan dan keganjilan hukum. Oleh karenanya, dia meminta kasus tersebut diambil oleh Mabes Polri.

"Setelah saya pelajari, saya baca dari bahan-bahan yang sampai ke saya bahwa ada perlakuan tidak adil. Di mana, Polisi menurut saya bertindak kurang adil,” kata Arbi, Kamis, 21 September 2023.

Menurutnya, penegakan hukum terkait kasus tersebut tidak mencerminkan keadilan sebagaimana moto Polri saat ini. Institusi Polri, kata dia, seharusnya melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

"Ini yang terjadi pada pak Acen bin Ikhsan atau pak Hok Kim malah sebaliknya. Dari bacaan saya, beliau ini memiliki lahan sawit 700 hektar, kemudian beliau ini seolah-olah dipersekusi, dikriminalisasi sehingga akan nampak benang merah dari bacaan saya ini, bahwa lahan ini akan diambil alih oleh group Alpin dkk," ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh, Arbi menilai terdapat kejanggalan-kejanggalan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, Kepolisian setempat berpihak di sebelah.

"Nah, saya melihat dalam konteks ini ada ketidakadilan dalam penanganan persoalan ini. Jadi, pak Hok Kim ini korban. Tapi sekarang ini seolah-olah  bahkan sempat ditahan 60 hari, kemudian lahannya mau diambil dengan modus ada 14 sertifikat, lalu kemudian dengan itu harus dia akui di dalam penahanan itu menjadi 38 sertifikat. Ini jelas-jelas, semua tergambar di sini," jelasnya.

Arbi berharap oknum-oknum yang berpihak dalam menangani kasus tersebut agar dicopot dari jabatannya dan diproses.

"Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini, saya minta kalau ternyata (berpihak) Polda Kalimantan Tengah dan jajaran di bawahnya, Polres dan Polsek tidak bisa, copot! copot, proses mereka. Jadi, oleh sebab itu, wajar itu adalah institusi kepolisian, yang mana yang bertindak adalah Kadiv Propam," tuturnya.

"Kita minta kepada Kadiv Propam yang baru ini, kita ingin polisi hari ini adalah polisinya rakyat Indonesia. Polisi yang tegak kepada keadilan, kepada hukum sehingga orang seperti pak Hok Kim ini mendapat perlindungan, bahwa hukum (itu) ada, negara ada. Jangan sampai hukum rusak diakibatkan prilaku para penegak hukum yang keliru tadi itu," tambahnya.

Berita Terbaru