Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Waria di Sampit Diringkus Polisi Akibat Jual Wanita ke Seorang Pria

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 29 September 2023 - 18:09 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sorangan mucikari waria berinisial R (26) diringkus jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) saat melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah barak Jalan Suka Bumi, Gang Sawi Manis, Kecamatan Baamang, Sampit.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Siantu mengatakan, R ditangkap oleh polisi karena ada laporan masyarakat bahwa ia sering melakukan praktek perdagangan wanita kepada pria hidung belang di barak yang ia tempati tersebut.

Pelaku diamankan saat melakukan transaksi dengan menawarkan 2 wanita  berumur 19 tahun kepada pria hidung belang dengan tarif Rp. 800 hingga Rp. 1 juta.

"Jadi saat itu ada pria yang menghubungi dia untuk mencari wanita. Lalu dia menawarkan ada dua orang yang dia tawarkan kepada pria itu," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Jumat, 29 September 2023.

Tidak hanya itu pelaku juga menyediakan tempat untuk pria yang hendak melakukan hubungan intim dengan wanita yang dia tawarkan yakni di sebuah barak yang ia tempati.

"Awalnya pelaku menawarkan dengan harga Rp 800 ribu lalu korban minta tambahan dan harga yang disepakati adalah Rp 1 juta," tambah Lajun.

Dari harga yang ditawarkan oleh pelaku tersebut, ia memperoleh keuntungan Rp 300 ribu. Dari pengakuan pelaku ia melakukan pekerjaan tersebut dari tahun 2020. Namun, sempat berhenti karena ia bekerja sebagai asisten rumah tangga.

"Barang bukti semua sudah kami amankan berupa uang tunai dan handphone milik pelaku yang digunakan pelaku sebagai alat transaksi," ujarnya.

Atas perbuatannya waria tersebut akan disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukum paling lama 15 tahun penjara. (BUDDI RAHMAT H)

Berita Terbaru