Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK Harap Masyarakat Bisa Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

  • Oleh Testi Priscilla
  • 02 Oktober 2023 - 10:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengharapkan masyarakat bisa membedakan mana pinjaman online atau pinjol yang legal dan mana yang ilegal.

"Masyarakat harus dapat membedakan antara pinjaman online ilegal dan legal," kata Otto dengan tegas pada Senin, 2 Oktober 2023.

Menurut Otto, untuk melihat perbedaan pinjol legal dan ilegal, masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan, alamat perusahaan, dan sumber penawarannya.

"Kami harapkan masyarakat dapat menggunakan keuangan masing-masing secara bijak melalui perencanaan yang baik agar tidak mudah terkena modus-modus penipuan ataupun investasi ilegal yang merugikan masyarakat," pintanya.

Otto menjelaskan bahwa modus-modus investasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta modus kejahatan digital saat ini sangat mudah menyerang siapapun bagi pengguna elektronik.

"Selain itu, maraknya pinjaman online dengan proses yang cepat membuat masyarakat mudah tergiur oleh pembiayaan ini. Karena itu masyarakat harus jeli," katanya lagi. (TESTI PRISCILLA/H)

Berita Terbaru