Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Telat Gajian, Lima Tenaga Pendamping Desa Mengundurkan Diri

  • 19 April 2016 - 19:47 WIB

SEBANYAK 23 pendamping lokal desa yang bertugas di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai bernafas lega.

Pasalnya, ketidakjelasan kontrak kerja mereka kini terjawab sudah. Awal April lalu, pemerintah pusat melalui provinsi Kalteng menyodorkan kontrak kerja mulai April hingga Desember 2016. Sebelumnya, perpanjangan kontrak kerja 23 pendamping lokal desa ini, dilakukan setiap bulan dari Desember 2014 sampai Maret 2015. Kini mereka akan kontrak kerja hingga Desember.

Namun tak semua pendamping lokal desa ini menyambut baik, lima orang di antaranya justru mengundurkan diri. Mereka enggan menandatangani perpanjangan kontrak kerja dengan alasan bervariasi. Jika diperhatikan, wajar saja, sebab sebelumnya kontrak kerja tidak jelas, pembayaran gaji atau honornya pun sering telat. 

'Ketika perpanjangan kontrak awal April, lima orang mengundurkan diri. Alasannya lokasi tugasnya jauh dari domisili mereka. Dan ada juga yang beralasan sudah mendapatkan pekerjaan lain,' ungkap Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) Badan Pemberdayaan Masayarat Desa (BPMD) Kobar, Roomhendi, d ruang kerjanya, Selasa (19/4/2016).

Roomhendi menjelaskan, pengunduran diri itu merupakan hak mereka. Asalkan di luar ikatan kontrak kerja. 'Kalau mereka mengundurkan diri setelah penandatanganan kontrak atau masa kontraknya masih berlaku, baru terkena sanski,' jelasnya.

Ia menjelaskan, lima orang ini yakni Mahrupin dan Muhlisoh yang bertugas di Desa Purbasari dan Mandala Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada. Sutaji dan Hermansyah di Kecamatan Aruta yang mendampingi desa Sukarame, Nangamoa, Gandis, Riam Panahan dan Kerabu. Sementara satu orang lagi atas nama Anggitaruri bertugas di desa Tanjung Putri, Tanjung Terantang, Kumpai Batu Atas dan Desa Kumpai Batu Bawah.

'Mereka sudah resmi mengundurkan diri sejak 5 orang April 2016,' ujar Roomhendi. Saat ini, tenaga pendamping lokal desa yang bertugas mendampingi seluruh desa di Kabupaten Kobar tinggal berjumlah 18 orang. Desa yang kini tidak memiliki pendamping lokal desa akan didampingi oleh tenaga pendamping dari kecamatan. (CP/B-7)

Berita Terbaru