Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pj Bupati Kapuas Pimpin Rakor Penguatan Lembaga Kedamangan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 25 Oktober 2023 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi memimpin Rapat koordinasi (Rakor) penguatan lembaga kedamangan, bertempat di Aula Rujab Bupati pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Kegiatan yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas ini dihadiri Ketua Harian DAD Kapuas, Gumer L Satu, sejumlah kepala SOPD, para camat, Damang Kepala Adat se Kabupaten Kapuas, perwakilan Mantir Adat, Batamad dan lainnya.

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi dalam sambutannya mengatakan kelembagaan adat dayak adalah organisasi kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah masyarakat adat dayak dengan wilayah hukum adatnya.

Serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan dengan mengacu kepada adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat dayak. 

"Lembaga kedamangan sebagai salah satu unsur kelembagaan adat dayak yang hidup, tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah masyarakat adat dayak Kalimantan Tengah dengan kedudukan di ibu kota kecamatan tetap, dan akan semakin dilestarikan, dikembangkan dan diberdayakan fungsi serta peranannya," kata Erlin.

Dia menyampaikan sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kapuas nomor 3 tahun 2015 tentang kelembagaan adat dayak di Kabupaten Kapuas bahwa asas utama pengaturan kelembagaan adat dayak berlandaskan pada filosofi adat masyarakat 'Budaya huma betang dan belom bahadat.

"Yakni untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat adat, keadilan, bertanggung jawab, persatuan, perdamaian, musyawarah dan mufakat," tuturnya.

Disampaikannya bahwa peran lembaga adat sangat penting dalam penyelesaian terkait sengketa tanah adat, konflik - atau perselisihan dengan penegakkan hukum adat yang merupakan peradilan adat tingkat terakhir dan sebagai penengah dan pendamai atas sengketa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan hukum adat. 

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi sekaligus diskusi dan sharing. (DODI/j)

Berita Terbaru