Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Nilai Perda Tentang Pengendalian dan Penanganan Karhutla Kurang Sosialisasi

  • Oleh Donny Damara
  • 04 November 2023 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng Sengkon menilai perda Kalteng nomor 1 tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian dan penanganan karhutla masih kurang sosialisasi.

Pasalnya, hingga sampai saat ini banyak dari kalangan masyarakat yang belum mengetahui perda tersebut khususnya para petani peladang yang ada di wilayah pedesaan. Padahal perda ini sangat penting bagi masyarakat.

"Karena didalam perda itu juga ada mengakomodir atau melindungi para peladang dalam hal membuka lahan dengan cara membakar, tapi ketidak tahuan membuat mereka takut," ucapnya, Sabtu, 4 November 2023.

Ketakutan masyarakat khususnya petani peladang yakni berbenturan dengan hukum, sebab selama ini yang mereka ketahui membuka lahan dengan cara membakar maka dapat dikenakan sanksi hukum pidana.

"Jadi mereka pikir-pikir membuka lahan dengan cara membakar, padahal kan ada aturannya dalam perda itu diperbolehkan, tapi dengan syarat-syarat yang telah ditertuang pada perda, namun ini belum juga diketahui," jelasnya.

Ia mengungkapkan, syarat yang ada itu yakni seperti ketika hendak membuka lahan dengan cara membakar harus meminta izin terlebih dahulu baik kepada kepala adat, lurah, kepala desa maupun pihak terkait lainnya.

"Ketika membakar juga harus ada dibuat pengaman berupa sekat dan lahan yang dibakar tidak banyak. Intinya didalam perda nomor 1 tahun 2020 semua ada tertuang, hanya saja memang kurang sosialisasi," tegasnya.

Dirinya berharap mengenai itu, baik pihak legislatif maupun eksekutif supaya dapat lebih menggencarkan sosialisasi perda tersebut agar bisa diketahui masyarakat secara luas di Kalteng ini terutama para petani peladang. (DONNY D/H)

Berita Terbaru