Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Partai Demokrat Gugat KPU Katingan Karena Ada Calegnya Tak Masuk DCT

  • Oleh Abdul Gofur
  • 09 November 2023 - 20:35 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - DPC Partai Demokrat Katingan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan. Gugatan ini dilayangkan setelah ada satu bakal caleg yang tidak masuk dalam daftar calon tetap atau DCT yang diumumkan pihak KPU. Yakni Caleg Partai Demokrat Dapil III atas nama Hartadi.

Permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu resmi diajukan oleh DPC Partai Demokrat Katingan pada Senin, 6 November 2023. 

Hartadi sebelumnya terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS), namun kemudian tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Katingan untuk pemilu legislatif tahun 2024.

"Kami mengajukan sengketa kepada Bawaslu Katingan sesuai ketentuan yang berlaku karena terdapat banyak kejanggalan terkait penetapan DCT tersebut, yakni KPU Kabupaten Katingan telah melanggar jadwal yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PKPU 10 tahun 2023, disana disebutkan untuk program/ kegiatan pengumuman DCT telah ditetapkan pada tanggal 4 November 2023, namun faktanya diumumkan oleh KPU Kabupaten Katingan pada tanggal 2 November 2023," demikian bunyi rilis pihak DPC Partai Demokrat Katingan yang disampaikan ke borneonews.co.id, Kamis, 9 November 2023.

Rilis tersebut ditandatangani oleh Ketua DPC Partai Demokrat Katingan M Efendi dan Sekretaris Supri di atas meterai 10 ribu. 

DPC Partai Demokrat Katingan menuding KPU Kabupaten Katingan telah lebih dahulu mengumumkan DCT, namun Surat Keputusan (SK) penetapan DCT belum dibuat dan belum ditetapkan. Faktanya surat keputusan tentang daftar calon tetap baru ditetapkan pada tanggal 3 November 2023.

Begitu pula berita acara Nomor: 254/PL.01.4/BA/6206/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap, juga baru ditetapkan pada tanggal 3 November 2023. Dengan kata lain, pada tanggal 2 November 2023 belum ada SK penetapan DCT, namun DCT sudah diumumkan oleh KPU Kabupaten Katingan. 

KPU Kabupaten Katingan disebut telah membuat formulir yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan PKPU 10 Tahun 2023, yakni tidak ada logo KPU Kabupaten Katingan dalam formulir rekapitulasi daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Katingan dan formulir dimaksud juga tidak ditandatangani Komisioner KPU Kabupaten Katingan.

Hanya ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Hukum Dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat KPU Kabupaten Katingan.

Pasal 84 ayat (2) huruf c PKPU 10/2023 telah menentukan bahwa keputusan KPU kabupaten/kota untuk DCT anggota DPRD kabupaten/kota yang dilampiri dengan formulir model DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU  KABUPATEN/KOTA.

Berita Terbaru