Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Hanya Perwira, Polda Kalteng juga Tetapkan 4 Tersangka Lain atas Kasus Desa Bangkal

  • Oleh Pathur Rahman
  • 24 November 2023 - 21:03 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah menetapkan 4 tersangka terkait insiden di Desa Bangkal. Selain seorang perwira polisi dari Polda Kalteng, keempat tersangka tersebut adalah BA, MG, CI, dan SR.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dalam penetapan tersangka tersebut, berbagai barang bukti disita oleh pihak kepolisian Polda Kalteng termasuk 4 buah senjata tajam berjenis Mandau, satu senjata tajam jenis samurai, dua ketapel.

Selain itu satu senapan angin laras pendek jenis PVC, 16 botol bom molotov, serta dua flash disk yang berisi rekaman video penyerangan terhadap anggota polri dan voice note dalam grup whatsapp Pua Dayak Bersatu 117.

"Tersangka BA, CI, dan MG dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, Pasal 214, dan Pasal 212 KUHpidana.Mereka diduga melakukan tindak pidana menggunakan senjata tajam melawan pejabat yang menjalankan tugas secara sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," katanya, Jumat, 24 November 2023.

Sementara tersangka SR dihadapkan dengan Pasal 160, Pasal 214, dan Pasal 212 KUHpidana. SR diduga melakukan tindakan menghasut untuk melakukan perbuatan pidana dan melawan pejabat yang bertugas secara sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

"Saat ini kepolisian Polda Kalteng khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap semua fakta yang terkait," katanya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru