Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wanita dan Pria ini Dituntut 7 Tahun Penjara Karena Rugikan Puluhan Jamaah Umrah

  • Oleh Apriando
  • 05 Desember 2023 - 14:39 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Siti Aminah terdakwa dalam perkara tindak pidana yang merugikan 41 calon Jamaah Umrah dituntut pidana penjara selama 7 Tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Menuntut menyatakan Siti Aminah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umrah yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dakwaan kesatu primair yang melanggar Pasal 124 jo. Pasal 117 UURI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun.

Sedangkan terdakwa Mastum Abrori dalam perkara yang sama juga dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Mastum Abrori sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 124 jo. Pasal 117 UURI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut Kedua terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan. Melalui penasihat hukumnya Siti Aminah dan Mastum Abrori meminta dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa.

"Membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat, serta martabatnya," kata Penasihat Hukumnya saat membacakan pembelaan.

Selasa, 5 Desember 2023, dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa pada tahun 2021, dari pertemuan di Arab Saudi, terjadi kesepakatan antara saksi Eni Suryani dan Mastum Abrori untuk menyelenggarakan ibadah umroh seolah-olah sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mereka mengajak terdakwa Siti Aminah untuk bergabung dengan peran masing-masing.

Eni Suryani berpura-pura sebagai Direktur Haji dan Umroh, sedangkan terdakwa Siti Aminah berperan sebagai agen perjalanan umrah, bertugas mencari, merekrut, dan menghimpun dana calon jamaah umrah di wilayah Kalimantan Tengah. Mereka menawarkan paket ibadah umroh murah dengan harga refund sebesar Rp23 juta kepada masyarakat, meskipun harga normal untuk keberangkatan dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada bulan Desember 2022 seharusnya Rp26 juta sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020.

Dalam periode tersebut, terdakwa Siti Aminah berhasil menghimpun dana setoran jamaah umrah dari wilayah Kalimantan Tengah dan mentransfernya kepada saksi Mastum Abrori dengan total Rp1.019.000.000,-. Mereka mengetahui bahwa menampung dana dari calon jamaah umroh menggunakan rekening pribadi tidak dibenarkan, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021.

Pada 24 Juli 2022, dalam manasik umrah di Palangka Raya, Eni Suryani mengumumkan perubahan tanggal pemberangkatan umrah dari 30 November 2022 menjadi 2 Desember 2022.

Dana dari calon jamaah umrah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp1.019.000.000,- yang dikirim oleh terdakwa digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk biaya peresmian agen resmi Cabang Palangka Raya, manasik umrah, pembelian dan pengiriman peralatan jamaah umrah, pembelian tiket internasional ke Jeddah, transfer uang kepada pihak lain, pembayaran visa, pembayaran Hotel Ramada di Mekkah, biaya kegiatan di Palangka Raya, dan lain-lain.

Berita Terbaru