Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Barito Timur: Batas Waktu Pengumpulan Paspor Calon Haji 15 Desember

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 07 Desember 2023 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur memberikan batas waktu hingga tanggal 15 Desember 2023 bagi calon jemaah haji 2024 untuk mengumpulkan paspor.

"Kami memberikan batas waktu pada tanggal itu karena tanggal 19 Desember mendatang paspor CJH tersebut akan di kirimkan ke Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kemenag Kalteng," ungkap Penyelenggara Haji dan Umrah, H Ahmad Janawi, mewakili Kepala Kantor Kemenag H Ahamadi, saat diwawancarai di Tamiang Layang, Kamis, 7 Desember 2023.

Janawi mengungkapkan, estimasi calon jemaah haji Barito Timur 2024 sebanyak 112 orang. Hingga Rabu, 6 Desember 2023, tercatat 67 orang sudah memiliki paspor yang masih berlaku. Sedangkan paspor milik 37 calon jemaah haji masih diproses di kantor imigrasi dan 2 orang meninggal dunia.

"Selain itu ada 6 orang menunda keberangkatan ke tahun 2025, namun baru 3 orang yang menyatakan secara resmi. Sedangkan sisanya masih belum ada surat pernyataan resmi," paparnya.

Kemudian Janawi juga menjelaskan, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler 2024 naik menjadi Rp93.410.286.

"BPIH tersebut hasil kesepakatan Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI dalam rapat di Senayan, Jakarta baru-baru ini," terangnya.

Janawi menambahkan, BPIH tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata per jemaah Rp56.046.172 atau 60 persen dan penggunaan nilai manfaat per jemaah Rp37.364.114 atau 40 persen.

"BPIH itu nantinya akan ditetapkan menjadi Keputusan Presiden (Kepres)," tandasnya. (BOLE MALO/j) 

Berita Terbaru