Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

WNA Asal Suriah Didakwa Palsukan Dokumen Keimigrasian

  • Oleh ANTARA
  • 19 Desember 2023 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Malik Hafian telah memalsukan dokumen keimigrasian untuk mengurus Exit Permit Only (EPO) di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

"EPO adalah proses pengembalian dokumen keimigrasian yang menjadi tanda berakhirnya izin tinggal orang asing di Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Selasa.

"Klien saya didakwa melakukan perbuatan menggunakan dokumen palsu untuk pengurusan EPO di kantor Imigrasi Jakarta Timur, tadi disampaikan pembacaan dakwaan oleh JPU seperti itu," kata Kuasa Hukum Malik, Devid Oktanto usai persidangan.

Menurut dia, dalam dakwaannya JPU menjerat Malik dengan Pasal 263 KUHP ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Namun, kata dia, terdakwa Malik dalam persidangan menolak dakwaan tersebut karena karena kliennya tidak pernah memalsukan ataupun menggunakan dokumen palsu yang dimaksud.

Selain itu, terdakwa Malik juga tidak pernah memalsukan tanda tangan siapa pun untuk dituangkan ke dalam sebuah dokumen.

"Klien saya menggunakan jasa agen kepengurusan izin tinggal terbatas. Beliau (Malik) tidak mengerti mengenai masalah birokrasi ataupun hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga, untuk memperpanjang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Malik meminta bantuan dari pihak agen," papar Devid.

Dalam persidangan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Malik dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan bantahan atau eksepsi.

"Kami akan mengajukan bantahan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tersebut," kata Devid.

Persidangan pun akan dilanjutkan kembali pada 3 Januari 2024 untuk mendengarkan eksepsi terdakwa Malik.

Berita Terbaru