Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Timur Telat Sampaikan LKPj Bupati 2015

  • Oleh M. Rifqi
  • 02 Mei 2016 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Fraksi PAN Dadang H Syamsu, menilai Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terlambat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2015.

LKPj tersebut baru disampaikan Senin (2/5/2016), sedangkan di kabupaten/kota lain, DPRD sudah memberikan keputusan terhadap LKPj bupatinya.

Dadang mengungkapkan, seharusnya sesuai amanat Peraturan Pemerintah No 3/2007 pasal 17, laporan akhir tahun anggaran harus sudah disampaikan kepada DPRD maksimal setelah tiga bulan berakhirnya tahun anggaran berjalan.

'Ini sudah bulan lima setelah berakhirnya tahun anggaran Pemkab Kotim baru menyampaikan kepada DPRD,' sesal dia.

Sementara itu, LKPj Bupati Kotim Tahun Anggaran 2015 disampaikan Wakil Bupati M Taufiq Mukri dalam Sidang Paripurna DPRD setempat, di Ruang Sidang DPRD Kotim, Senin (2/5/2016). Tujuan penyampaian LKPJ ini tidak lain untuk mengevaluasi sejauh mana penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun 2015 sesuai amanat aturan perundang-undangan.

Taufiq menyampaikan, LKPj Bupati Kotim Tahun Anggaran 2015 disusun berdasarkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kebijakan pembangunan yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran berdasarkan penjabaran visi, misi dan program strategis pemerintah daerah.

'Pemerintah daerah selalu berusaha seoptimal mungkin untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang telah diterjemahkan dalam dokumen perencanaan daerah. Baik untuk kurun lima tahunan maupun rencana kerja tahunannya,' kata dia.

Dengan demikian pemaknaan kinerja pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2015 tidak akan terlepas dari dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2011-2015, arah kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta program strategis dan prioritas APBD Tahun Anggaran 2015.

'Kebijakan pembangunan dimaksud lebih lanjut dituangkan dalam program kegiatan yang disusun berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, efesiensi dan efektivitas serta disiplin dalam pengelolaan anggaran daerah,' papar Taufiq.

Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus menyambut baik penyerahan LKPj Bupati Tahun Anggaran 2015 itu. Menurutnya, DPRD akan membentuk panitia khusus (Pansus) melalui rapat paripurna internal. Pansus LKPj bertugas membahas penggunaan anggaran di tahun 2015. (RIFQI/m)

Berita Terbaru