Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DAD Kalteng Perkuat Sinergisitas

  • Oleh Budi Yulianto
  • 28 Desember 2023 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi kelembagaan adat Dayak se-Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis, 28 Desember 2023. Rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergisitas. 

"Kita ingin menguatkan sinergisitas kelembagaan yang ada," kata Ketua DAD Kalteng, Agustiar Sabran. 

Agustiar menuturkan, menguatkan sinergisitas tidak hanya pada kelembagaan tersebut. Namun, juga bersama pihak terkait, termasuk pemerintah. "Kita ingin menguatkan lembaga ini, dalam konteks menjaga kearifan lokal," ungkap Agustiar. 

Berkaitan dengan Maklumat Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto Nomor: mak/2/XI/2023 tanggal 16 November 2023 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum,  Agustiar menegaskan bahwa pihaknya mendukung hal itu. 

"Sudah ada statemen pak gubernur. Nah kami dalam hal ini ingin menguatkan hal itu. Jadi, kalau ada demo-demo yang membawa mandau, silahkan pihak yang berwajib (menindak)," tegasnya. 

"Kita Negara Kesatuan Republik Indonesia. Membawa sajam (saat menyampaikan pendapat di muka umum), itu tidak boleh karena bagi kami, mandau itu sangat sakral. Kecuali (bukan saat penyampaian pendapat di muka umum) di acara adat budaya yang spesial dan sakral bagi kami," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munji mengatakan, tujuan dikeluarkan maklumat Kapolda Kalteng untuk mengingatkan semua elemen masyarakat, bahwa penyampaian pendapat di muka umum tidak dilarang, tetapi ada ketentuan yang harus dipatuhi.

"Penyampaian di muka umum tentunya ada undang-undang yang mengatur, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat," katanya.

Di situ disebutkan terkait kewajiban, larangan dan sanksi yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. Dia menambahkan, saat menyampaikan pendapat di muka umum, dilarang membawa, memiliki, menyimpan senjata api, senjata tajam dan senjata pusaka adat. Penggunaan senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya. (BUDI/Y)

Berita Terbaru