Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kisah Inspiratif UKMK Sawit BPDPKS yang Jadi Pionir Industri Batik Halal di Indonesia

  • Oleh Testi Priscilla
  • 03 Januari 2024 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perusahaan batik asal Yogyakarta, CV Smart Batik Indonesia atau Sm-art Batik, menorehkan prestasi membanggakan dengan menjadi pelopor industri batik bersertifikat halal di Indonesia.

Seperti dalam rilis Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS pada Rabu, 3 Januari 2024 disampaikan bahwa Sm-art Batik merupakan salah satu dari mitra UKMK BPDPKS.

Perusahaan ini didirikan pada tahun 2018 oleh pasangan alumni UNY, Miftahudin Nur Ihsan dan Dinar Indah Lufita Sari. Ihsan merupakan alumni program studi pendidikan kimia tahun 2016 yang saat ini menjabat sebagai CEO.

Sementara Dinar adalah alumni program studi kimia 2018. Setelah lulus kuliah, keduanya mengembangkan usaha batiknya dan sama-sama memperoleh beasiswa untuk melanjutkan studi. Ihsan melanjutkan di Program Magister Manajemen UGM dengan beasiswa LPDP, sementara Dinar di Program S2 dan S3 Kimia UGM melalui beasiswa PMDSU.

Keduanya juga sempat memperoleh penghargaan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia sebagai salah satu dari 25 Pasangan Muda Inspiratif dan Berprestasi Indonesia tahun 2019.

Sm-art Batik memperoleh sertifikat halal setelah melalui serangkaian proses validasi. Proses dimulai dengan pendaftaran, pengisian data, dan proses audit yang dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal kecuali produk haram dan produk yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal inipun mencakup barang gunaan.

Sejatinya, barang gunaan baru diwajibkan tahun 2026, karena saat ini pemerintah masih berfokus pada produk makanan dan minuman serta jasa terkait. Meskipun demikian, Ihsan selaku CEO Sm-art Batik, tetap memprioritaskan agar produknya cepat memperoleh label halal.

"Kami merasa bersyukur atas pencapaian perusahaan ini," kata Ihsan.

Menurut anggota Kadin DIY tersebut, sertifikat halal menjadi bukti keseriusan dalam mendorong industri batik berkelanjutan.

"Batik ini harus terus dikembangkan dan kami harus terus berinovasi, apalagi Jogja adalah Kota Batik Dunia. Pengusaha batik Jogja harus menjadi pioner dan contoh di industri batik, termasuk dalam memastikan kehalalan produk barang gunaan sesuai dengan UU JPH," kata pemenang Wirausaha Muda Berprestasi Kemenpora 2020 tersebut.

Berita Terbaru