Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemasang Baliho Tersengat Listrik, Bawaslu Kotim Imbau Peserta Pemilu tak Pasang APK Dekat Jaringan PLN

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 05 Januari 2024 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) imbau peserta Pemilu 2024 tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di dekat jaringan listrik.

"Sesuai ketentuan KPU Kotim bahwa pemasangan APK tidak diperbolehkan pada titik rawan," kata Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir, Jumat, 5 Januari 2024.

Titik rawan tersebut berada di dekat jaringan kabel listrik, telepon, jaringan PDAM serta pada rambu-rambu jalan, lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dan lampu hias.

Imbauan tersebut telah pihaknya sosialisasikan kepada peserta pemilu sebelum kejadian seorang warga tersengat listrik saat mengganti baliho caleg di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar yang cukup serius di bagian badan korban. Saat ini korban telah mendapat perawatan di RSUD dr Murjani Sampit.

"Baru kemarin sore kami sosialisasi bersama Humas PLN Sampit di Kantor KPU Kotim kepada 16 partai politik," ujar Natsir.

Dia mengatakan, pihaknya hanya bisa mengimbau karena masalah perizinan berada pada kewenangan pemerintah daerah. Prosedural dan syarat-syarat kontraktualnya dengan pihak swasta yg memasang jasa iklan.

"Kalau seperti ini sudah kejadiannya menyebabkan luka berat atau kehilangan nyawa maka menjadi kewenangan kepolisian," imbuhnya.

Lanjutnya, jika memang ada kelalaian itu masuk ranah pidana umum karena patut diduga mengakibatkan luka pasal 360 atau menghilangkan nyawa orang lain psl 359 KUHP krn lalai. Karena pada UU nomor 7 tahun 2017 tidak mengatur tindak pidana khusus Pemilu yang mengakibatkan korban seperti ini. (DEWI PATMALASARI/j)

Berita Terbaru