Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pendaftaran Calon Peserta Pilkades Serentak Kobar Mulai 12 Mei

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 08 Mei 2016 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pendaftaran bakal calon (balon) peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) aerentak di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)  ini rencananya akan dibuka mulai 12 Mei hingga 19 Mei 2016.

Pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Kobar ini ditetapkan akan berlangsung pada 7 September 2016. Pilkades Serentak itu diperkirakan akan diikuti oleh 35 desa, yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kobar. 

Pendaftaran dan penerimaan berkas persyaratan balon kepala desa (kades) itu akan berlangsung di masing-masing desa peserta Pilkades Serentak. Setelah menjalani verifikasi dan penelitian berkas, termasuk perbaikan kekurangan berkas. Balon kades yang dinyatakan lolos berkas dan persyaratan lain, akan ditetapkan sebagai calon kades pada 2 Juni hingga 5 Juni.

Kepala Sub Bagian Pemerintah Desa dan Kelurahan, Bagian Tata Administrasi Pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Antonius Heri menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014, pilkades di suatu desa bisa dilaksanakan bila calon kades yang mengikuti pemilihan berjumlah paling sedikit dua calon dan paling banyak lima calon.

"Kalau ada desa yang hanya satu calon yang mendaftar atau yang lolos, maka akan diberi waktu tambahan 20 hari, untuk perpanjangan waktu pendaftaran calon. Kalau lebih dari lima calon, akan dilakukan tes seleksi tambahan. Pendaftarannya balon kades mulai 12 Mei," ujar Antonius Heri, Minggu (8/5/2016).

Heri mengakui, ada kekhawatiran ketentuan syarat jumlah minimal dua calon kades yang mengikuti pilkades itu sulit terpenuhi seluruh desa. Khususnya untuk desa-desa terpencil, dan potensi perkembangannya minim. Sebab, desa-desa yang kondisi seperti itu, biasanya kerap kekurangan sumber daya manusia yang cocok atau berminat untuk maju jadi calon kades.

"Kalau daerah perkotaan, sepertinya bisa lebih dari dua calon. Banyak yang berminat. Tapi kalau yang terpencil seperti di Arut Utara dan Kolam, mungkin agak sulit. Kalau 20 hari perpanjangan waktu pendaftaran itu tetap tak ada juga tambahan balon. Bupati bisa mengeluarkan SK (surat keputusan) penundaan pelaksanaan pilkades di desa tersebut dan pilkades diundur ikut Pilkades Serentak gelombang berikutnya." (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru