Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PBB Sebut Upaya Israel Ubah Komposisi Jalur Gaza 'Harus Tegas Ditolak'

  • Oleh ANTARA
  • 13 Januari 2024 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Washington - Kepala bantuan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada Jumat mengatakan upaya apapun oleh Israel untuk mengubah susunan Jalur Gaza " harus tegas ditolak".

“Kami sangat khawatir dengan pernyataan baru-baru ini dari para menteri Israel mengenai rencana untuk mendorong perpindahan massal warga sipil dari Gaza ke negara ketiga, yang saat ini disebut ‘relokasi sukarela’,” kata Martin Griffiths kepada Dewan Keamanan mengenai situasi kemanusiaan di Israel dan Wilayah Pendudukan Palestina.

"Pernyataan ini meningkatkan keprihatinan besar mengenai kemungkinan perpindahan masal paksa atau deportasi penduduk Palestina dari Jalur Gaza, sesuatu yang dilarang keras berdasarkan hukum internasional. Segala upaya untuk mengubah komposisi demografi Gaza harus ditolak dengan tegas,” katanya.

Beberapa negara telah menawarkan diri untuk menampung warga sipil yang ingin meninggalkan Gaza untuk menyelamatkan diri, kata Grifftih. "Saya ingin menekankan bahwa setiap orang yang keluar dari Gaza harus diizinkan untuk kembali, seperti tuntutan hukum internasional.

Griffiths mengatakan situasi di Gaza tetap “mengerikan” karena operasi militer Israel yang “tanpa henti” terus berlanjut. “Tidak ada tempat yang aman di Gaza. Kehidupan manusia yang bermartabat hampir mustahil.”

Dia menegaskan kembali tuntutannya untuk gencatan senjata dan agar Dewan mengambil tindakan segera untuk mengakhiri perang.

Sementara itu asisten kepala kantor hak asasi manusia Ilze Brands Kehris mengatakan situasi mengerikan dan penderitaan besar di Gaza “dapat dicegah dan diperkirakan,” dan telah diperingatkan selama berminggu-minggu.

Dia mengatakan pengungsian besar-besaran di Gaza dimulai pada 12 Oktober ketika pemerintah Israel memerintahkan warga Palestina di utara Wadi Gaza untuk mengosongkan rumah mereka dan pergi ke selatan.

"Sementara Israel mengatakan bahwa perintah evakuasi tersebut untuk keamanan warga sipil Palestina, yang tampaknya hanya membuat sedikit ketentuan untuk memastikan relokasi tersebut mematuhi hukum internasional.

“Evakuasi paksa seperti itu, yang tidak memenuhi syarat sahnya, berpotensi menjadi pemindahan paksa, dan adalah kejahatan perang,” kata Kehris.

Berita Terbaru