Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Turunkan Spanduk Caleg di Dermaga Takaras

  • Oleh Hendri
  • 16 Januari 2024 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya menurunkan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk milik calon legislatif (caleg) yang terpasang di fasilitas publik, yakni di Dermaga Takaras, Kecamatan Rakumpit.

Penurunan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rakumpit atas perintah Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati.

Keberadaan spanduk yang melanggar aturan ini diketahui setelah ada laporan dari warga yang merasa keberatan.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada spanduk caleg yang terpasang di dermaga yang merupakan fasilitas publik. Kami langsung melakukan pengecekan dan menemukan spanduk tersebut," kata Endrawati, Selasa, 16 Januari 2024.

Dia mengatakan, APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, kantor pemerintah dan fasilitas umum lainnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh caleg dan partai politik untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jangan sampai ada lagi APK yang terpasang di fasilitas publik. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan jika ada pelanggaran," ujarnya.

Endrawati menambahkan, pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif kepada caleg yang terbukti melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, peringatan keras, hingga pencabutan izin kampanye.

"Kami berharap agar pemilu berjalan dengan lancar, jujur dan adil. Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu. Jika ada temuan atau laporan terkait pelanggaran, silakan laporkan ke kami melalui saluran yang tersedia," tutupnya. (HENDRI/j)

Berita Terbaru