Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polresta Palangka Raya Tindak Pengguna Knalpot Brong

  • Oleh Pathur Rahman
  • 18 Januari 2024 - 11:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya terus menggiatkan penindakan dan penertiban pengguna knalpot brong. Hal ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berlalu lintas.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya pada Kamis, 18 Januari 2024. Petugas melaksanakan patroli simpatik ke sejumlah ruas jalan antara lain Jalan Yos Sudarso, Imam Bonjol, Bundaran Kecil dan RTA. Milono.

Kasat Lantas Kompol Salahiddin yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Stop penggunaan knalpot brong karena sangat mengganggu pengendara lain maupun masyarakat sekitar terutama pada malam hari atau di komplek-komplek perumahan yang padat penduduk,” katanya.

Dirinya menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas.

Kasat Lantas berharap, dengan adanya penindakan dan penertiban ini, pengguna knalpot brong dapat menyadari dampak negatif yang ditimbulkan oleh knalpot brong, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

"Kami .juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/j)

Berita Terbaru