Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Kotim Jelaskan APK di Persimpangan Jalan HM Arsyad Tak Ikut Ditertibkan

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 27 Januari 2024 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjelaskan alasan alat peraga kampanye (APK) di persimpangan jalan HM Arsyad, Sampit, tidak ditertibkan.

"Itu kalau tidak salah lahan punya warga, kita tertibkan APK yang berada di badan jalan saja," kata Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dedy Irawan, Sabtu, 27 Januari 2024.

Sebelumnya, Bawaslu Kotim menertibkan APK melanggar aturan di seluruh wilayah mulai Rabu, 24 Januari 2024. Khusus Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang penertiban dibagi menjadi 3 grup.

Bawaslu Kotim menegaskan penertiban APK fokus kepada yang pemasangannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, dan peraturan KPU. Seperti APK yang terpasang di pohon, saluran drainase, persimpangan jalann dan APK yang rusak mengganggu pemandangan keindahan kota.

APK yang terpasang di lokasi larangan juga ditertibkan, seperti di dekat fasilitas pemerintahan, pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas publik.

Grup III menyisir sepanjang Jalan HM Arsyad pada hari pertama penertiban. Namun sejumlah APK masih ditemui dipersimpangan jalan HM Arsyad dengan APK terbanyak terpasang di simpang HM Arsyad-Pinang 4.

Dedy menyatakan, APK tersebut tidak dapat ditertibkan karena berdiri di atas lahan pribadi. Karena peraturan KPU mengizinkan APK dipasang pada lahan pribadi selama izin dengan pemiliknya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan peraturan pemasangan APK pada persimpangan jalan yang berada di badan jalan mengacu pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Kotim Nomor 237.

"Peraturan itu mengatur jarak minimal pemasangan APK berupa spanduk, baliho dan umbul umbul adalah 5 meter dari persimpangan jalan, gedung/tanah milik pemerintah, sekolah dan rumah ibadah," jelasnya. (DEWI PATMALASARI/j)

Berita Terbaru