Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Palangka Raya Sosialisasikan Larangan Knalpot Bising

  • Oleh Pathur Rahman
  • 27 Januari 2024 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa menginstruksikan jajarannya untuk gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif dari penggunaan knalpot bising, seperti kebisingan, gangguan ketertiban, dan polusi udara.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor, khususnya anak muda, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar SNI, karena itu melanggar aturan dan merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatlantas Kompol Salahiddin, Sabtu, 27 Januari 2024.

Menurutnya, penggunaan knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, karena mengurangi konsentrasi pengemudi dan pejalan kaki.

“Selain itu, knalpot bising juga berdampak buruk bagi lingkungan, karena menghasilkan emisi gas buang yang melebihi batas ambang. Ini bisa menyebabkan pencemaran udara dan perubahan iklim,” tambahnya.

Kompol Salahiddin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi dan penindakan ini, masyarakat dapat lebih sadar dan taat hukum, serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan di jalan raya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, khususnya menjelang Pemilu 2024. Mari kita ciptakan suasana yang kondusif dan damai di Palangka Raya,” pungkasnya. (PATHUR/j)

Berita Terbaru