Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Tegaskan Larangan Balapan Liar di Jalan Raya

  • Oleh Pathur Rahman
  • 29 Januari 2024 - 23:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah (Ditlantas Polda Kalteng) mengeluarkan pernyataan tegas untuk melarang aksi balapan liar di jalan raya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol RS Handoyo, Senin, 29 Januari 2024.

Menurut Handoyo, balapan liar merupakan tindakan yang merugikan dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat luas. Selain itu, balapan liar juga membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

“Jangan biarkan nyawa hilang sia-sia di jalan. Balapan liar tidak ada manfaatnya sama sekali, malah merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas Handoyo.

Handoyo juga mengingatkan bahwa balapan liar merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku balapan liar. Kami akan mengamankan mereka dan kendaraannya, serta memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Handoyo.

Handoyo juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mengawasi dan membina anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balapan liar. Ia juga meminta kerja sama dari semua pihak untuk mencegah dan melaporkan adanya balapan liar di wilayah hukum Polda Kalteng.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Mari kita jaga ketertiban dan keselamatan bersama,” pungkasnya (PATHUR/j)

Berita Terbaru