Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IRT di Kotim Diringkus Polisi Karena Simpan 49 Paket Sabu

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 30 Januari 2024 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial U terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Perempuan berumur 48 tahun itu ditangkap polisi berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu di desa tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku," kata Kapolsek Parenggean Rahmad Tuah, Selasa, 30 Januari 2024.

Setalah melakukan penyelidikan polisi langsung menemukan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya. Kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 20,05 gram sabu.

"Kami menemukan barang di rumah pelaku sebanyak 49 plastik klip yang berisikan narkoba jenis yang di simpan dalam toples warna kuning," ungkap Kapolsek.

Tidak hanya itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 buah tas kecil, 1 buah toples, 1 buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

"Saat ini pelaku beserta semua barang bukti telah kami amankan di Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Rahmad.

Atas perbuatannya pelaku di sangkakan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BUDDI RAHMAT H/H) 

Berita Terbaru