Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

510 Knalpot Brong Dimusnahkan, Kapolresta Palangka Raya: Gunakan Knalpot Standar

  • Oleh Pathur Rahman
  • 04 Februari 2024 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya memusnahkan 510 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, Sabtu, 3 Februari 2024. Pemusnahan knalpot brong dilakukan dalam rangka kunjungan kerja Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pemusnahan knalpot ilegal ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya dalam menegakkan aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum.

Ia juga mengatakan, penggunaan knalpot brong dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat dalam berkendara baik di jalan raya maupun jalan pemukiman.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak lingkungan dan kesehatan. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, khususnya yang berkaitan dengan knalpot brong,” ujar Kombes Pol Budi Santosa.

Pemusnahan knalpot brong ini dilakukan dengan cara memotongnya menggunakan mesin pemotong besi (gerinda) bertempat di halaman Gedung Traffic Management Center (TMC) Satlantas Polresta Palangka Raya.

"Setop menggunakan knalpot brong pada kendaraannya, gunakanlah knalpot standar sesuai pabrikan," pungkasnya. (PATHUR/j)

Berita Terbaru