Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pj Bupati Kapuas Imbau Segera Lakukan Pelaporan SPT Tahunan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 06 Februari 2024 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi memberikan imbauan kepada masyarakat yang memiliki NPWP untuk segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Hal itu ia sampaikan seusai kunjungan silaturahmi dan audiensi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya, Yusan Jubiantara, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Kapuas.

Erlin menyampaikan dukungannya untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kabupaten Kapuas.

"Terkait SPT, bisa kita maksimalkan untuk lapor SPT, terutama bagi ASN di lingkungan Pemkab Kapuas untuk memberi contoh kepada masyarakat," katanya, Selasa, 6 Februari 2024.

Pj. Bupati Kapuas juga menyampaikan imbauan melalui pesan video kepada warga Kapuas yang memiliki NPWP untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2024.

"Warga Kapuas yang saya banggakan, pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, disokong sebagian besar dari pendapatan pajak. Patuh pajak adalah kunci dari keberlanjutan pembangunan," ucapnya.

Ia mengimbau warga Kapuas yang memiliki NPWP, untuk segera menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum 31 Maret 2024," ucapnya.

"SPT dapat disampaikan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id. Lebih cepat dan dapat dilakukan di mana saja," jelasnya.

Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan, NPWP bagi Orang Pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, ayo segera lakukan. (DODI/j)

Berita Terbaru