Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

HMI Cabang Palangka Raya Demo soal Pemilu 2024, Begini Bunyi Tuntutannya

  • Oleh Marini
  • 09 Februari 2024 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palangka Raya menggelar aksi demo dan pernyataan sikap terhadap demokrasi Indonesia saat ini yang dilaksanakan di Tugu Soekarno Palangka Raya, Jumat, 9 Februari 2024.

Adapun poin tuntutan aksi yang disampaikan yakni sebagai berikut :

1. Selamatkan demokrasi, hentikan tindakan serta segala keputusan yang mencederai demokrasi.

2. Mendesak Presiden untuk tidak menggunakan kekuasaan dan fasilitas negara yang berpotensi terjadinya segala bentuk praktik kecurangan pemilu.

3. Mengingatkan seluruh aparatur Negara seperti Pejabat Eksekutif, kepada daerah, Tni dan Polri agar bersikap netral dan tidak memihak dalam momentum elektoral 2024 ini, dan menjamin hak berdemokrasi yang sama bagi seluruh masyarakat tanpa adanya intimidasi.

4. Menyerukan kepada seluruh akademisi dan kelompok intelektual lainnya untuk terlibat secara luas dan masif dalam menjaga demokrasi kita dari ancaman tiran kekuasaan.

Koordinator Lapangan yang juga Ketua Umum HMI Korkom Universitas Palangka Raya Swageri mengatakan, demokrasi di Indonesia saat ini seakan sudah hilang kendali, dipicu karena adanya putusan cacat etik MK yang memberi celah politik dinasti.

"Serta keterlibatan aparatur negara yang menggadai netralitas, pengangkatan pejabat daerah yang tidak transparan, hingga keberpihakan cawe-cawe presiden dalam pemilihan presiden yang membahayakan demokrasi," katanya.

Ia juga mengatakan, ketidaknetralan penyelenggara negara berpotensi memicu ketidakpercayaan publik dan mendorong ketidakpatuhan sosial. 

Hal ini katanya tercermin dari para elite penguasa yang mempertontonkan sikap politik yang abai terhadap kepentingan rakyat. 

"Pada 24 Januari 2024 Jokowi dengan lantang menyampaikan bahwa Presiden boleh berkampanye, lalu dijelaskan lebih lanjut pada tanggal 26 Januari 2024 yang mengacu kepada Pasal 281 dan Pasal 299 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," jelasnya.

"Kondisi ini telah membawa Indonesia pada kemunduran demokrasi yang diindikasikan oleh banyak aspek. Darurat demokrasi yang ditakutkan seperti inkonsistensi penegakan hukum, pemberantasan korupsi yang tebang pilih, dan kebebasan berekspresi yang fana terpampang di depan mata," bebernya.

Berita Terbaru