Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemhan Tunjuk Hotman Paris Sebagai Penasihat Hukum Kasus Hoaks Mirage

  • Oleh ANTARA
  • 13 Februari 2024 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menunjuk pengacara Hotman Paris sebagai kuasa hukum mereka untuk langkah hukum kementerian terkait dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks) yang dinilai merugikan institusi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI Letjen TNI (Purn.) M. Herindra mengumumkan penunjukan Hotman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Senin.

"Saya atas nama Kementerian Pertahanan mengucapkan terima kasih kepada Hotman Paris Hutapea atas asistensi hukumnya," kata Herindra kepada Hotman yang juga hadir saat jumpa pers.

Dia pun mempersilakan para jurnalis dan kelompok masyarakat yang ingin bertanya langkah hukum Kemhan terkait hoaks suap pembelian Mirage berikut kabar bohong soal PT TMI kepada Hotman.

"Silakan menanyakan langsung kepada Bapak Hotman Paris sebagai kuasa hukum Kementerian Pertahanan terkait teknis dan langkah-langkah hukum yang kami tempuh," tutur M. Herindra.

Dalam jumpa pers yang sama, Wamenhan juga meluruskan dua isu yang dia sebut sebagai hoaks, pertama terkait dugaan suap pembelian Mirage dan kedua soal dugaan PT TMI sebagai perusahaan yang mengendalikan berbagai pembelian alutsista, terutama selama Kemhan dipimpin oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Terkait isu adanya suap dalam pembelian 12 unit pesawat tempur bekas Mirage 2000-5, Wamenhan menegaskan isu itu merupakan kabar yang menyesatkan karena pembelian pesawat batal.

"Rencana pembelian Mirage 2000-5 belum terjadi karena alasan keterbatasan ruang fiskal," ujar Wamenhan.

Dalam jumpa pers yang sama, Juru Bicara Menhan Dahnil Ahzar Simanjuntak lanjut menjelaskan pembatalan itu karena Pemerintah Indonesia tidak sanggup membayar sejumlah uang yang menjadi syarat pembelian.

"Karena ada keterbatasan fiskal tadi, kita tidak ada kemampuan (membayar, red). Akhirnya kontraknya tidak efektif karena syaratnya tidak dipenuhi. Jadi, tidak mungkin ada suap karena tidak ada transaksi," kata Dahnil menjawab pertanyaan wartawan.

Berita Terbaru