Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kotim Musnahkan 1.721 Surat Suara Pemilu 2024

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 13 Februari 2024 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan 1.721 surat suara dari 5 jenis pemilihan di Halaman Stadion 29 Nopember Sampit, Selasa, 13 Februari 2024.

Turut hadir dalam pemusnahan surat suara tersebut Wakil Bupati Kotim Irawati, Kapolres Kotim AKBP Sarpani, dan Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir.

"Kami melaksanakan ketentuan baik yang ada dalam Undang-undang maupun peraturan KPU dan ketentuan di bawahnya terkait pengelolaan logistik," kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi.

Peraturan tersebut menyebutkan, setelah dilakukan proses sortir, lipat dan pengesetan surat suara yang rusak maupun lebih harus dimusnahkan H-1 sebelum pemungutan suara.

Sebanyak 1.721 surat suara tersebut terdiri dari 783 surat suara rusak dan 938 kelebihan surat suara dari 5 jenis pemilihan.

Sementara dalam kategori pemilihan, KPU Kotim memusnahkan 44 surat suara pemilihan presiden, 579 surat suara DPR RI, 526 surat suara DPD, 399 DPRD Provinsi dan 173 DPRD Kabupaten untuk 5 daerah pemilihan di Kotim.

"Surat suara yang dinyatakan rusak tersebut seperti ada bagian yang sobek atau tinta menutup nama, nomor urut atau lambang partai politik dinyatakan sebagai surat suara rusak," ujarnya. (DEWI PATMALASARI/j)

Berita Terbaru