Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3.229 Surat Suara Pemilu Rusak dan Tidak Terpakai Dimusnahkan KPU Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 14 Februari 2024 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 3.229 lembar sisa surat suara yang rusak dan tidak terpakai dimusnahkam di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa, 13 Februari 2024 sore.

Ketua KPU Kobar Chaidir menjelaskan rincian surat suara rusak dari hasil sortit  yang dimusnahkan tersebut.

"Rinciannya surat suara pemilu presiden dan wakil presiden berjumlah  194 lembar. Kemudian surat suara pemilu DPR RI berjumlah 1.200 lembar. Surat suara DPD RI 449 lembar, DPRD Provinsi 652 lelbar dan DPRD Kabupaten 804 lembar," jelas Chaidir.

Menurut Chaidir,  terkait distribusi logistik pemilu dari laporan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bahwa surat suara tersebut sudah diterima oleh sudah sampai semua ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan  tinggal dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Insya Allah ada yang malam ini ataupun besok subuh jadi sudah sampai ke masing-masing TPS. Alhamdulillah prosesnya lancar dan  cuaca saat proses pendistribusian tersebut juga bagus. Semoga nantinya saat pelaksanaan pemilu dan proses pengantaran hasil pemungutan suara kembali ke KPU berlangsung aman dan lancar," jelas Chaidir.

Berdasarkan pantauan, prosesi pemusnahan surat suara yang rusak tersebut juga disaksikan oleh Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, Pj. Bupati Kobar Budi Santosa, Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman dan para pejabat lainnya. (WAHYU KRIDA/H)

Berita Terbaru