Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Kotim Terima 3 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu saat Hari H Pencoblosan hingga Pleno Rekapitulasi

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 24 Februari 2024 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima 3 aduan dugaan pelanggaran Pemilu saat hari H pencoblosan hingga pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

"Kalau dugaan pelanggaran hari H sampai saat ini pertama kami menemukan pemilih yang tidak masuk kategori DPT, DPTb, DPK di TPS 004 kelurahan Mentaya Seberang," kata Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir, Sabtu, 24 Februari 2024.

TPS 004 Kelurahan Mentaya Seberang telah direkomendasi melalui pengawas TPS untuk PSU dan telah ditindaklanjuti KPU dilakukan PSU pada Minggu, 18 Februari 2024.

Dugaan pelanggaran kedua yaitu beredar video indikasi melakukan pemalsuan surat suara di salah satu TPS Kecamatan Baamang. Video berdurasi 12 detik tersebut telah pihaknya telusuri dan investigasi.

"Kami lakukan pleno dan berdasarkan kronologis yang kami susun, TPS tersebut tidak memenuhi syarat PSU.  Tetapi ada dugaan pelanggaran lainnya yang akan ditelusuri pengawas Kecamatan Baamang," ujarnya.

Lanjutnya, dirinya juga mendapat laporan salah satu caleg Dapil IV terhadap dugaan pelanggaran TPS. Dugaan pelanggaran tersebut sempat membuat rekapitulasi hasil PPK Kecamatan Cempaga Hulu tegang.

"Saat ini kami proses melalui Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dedy Irawan besok kami plenokan kajian awal untuk keterpenuhan formil dan materiil," imbuhnya.

Lebih lanjut, sejak dirinya dilantik menjadi ketua, Bawaslu Kotim menerima  5 laporan dan 4 temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Pihaknya berkomitmen jika terbukti terjadi pelanggaran akan diputuskan pelanggaran dan jika tidak cukup bukti akan pihaknya hentikan. (DEWI PATMALASARI/j)

Berita Terbaru