Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Sabu Asal Sampit Ditangkap BNNP Kalteng, 409 Gram Barbuk Disita

  • Oleh Pathur Rahman
  • 26 Februari 2024 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pada Jumat, 16 Februari 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menangkap bandar sabu asal Kotim yang memiliki barang bukti mencapai 409 gram.

Bandar yang ditangkap yakni dua orang tersangka, berinisial MI dan AN. Mereka ditangkap di Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Operasi penangkapan dimulai sejak pukul 01.30 WIB, keduanya telah lama diintai oleh tim BNNP Kalteng. Merekapun dibuntuti sejak melintas di jalan daerah Seruyan menuju Sampit.

"Pada pukul 05.30 WIB, penggeledahan dilakukan dan kami menemukan empat plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan total berat 409,04 gram," ujar Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono, Senin, 26 Februari 2024.

Selain narkotika, tim BNNP juga mengamankan barang bukti lainnya. Dari MI, disita satu unit handphone dan satu kendaraan trail roda dua. Sementara dari AN, disita satu unit handphone dan celana panjang yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Atas perbuatannya, MI dan AN dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka adalah maksimal 20 tahun penjara.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru