Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sepasang Kekasih Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Hak Pilih Pemilu 2024 di Palangka Raya

  • Oleh Pathur Rahman
  • 29 Februari 2024 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sepasang kekasih berinisial YG dan SM ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan hak pilih dalam Pemilu 2024. Keduanya diduga mencoblos lebih dari satu kali di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda.

Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati mengatakan, kedua tersangka tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh salah satu oknum calon legislatif (caleg) provinsi dan kota.

“Kedua pasangan ini mencoblos salah satu caleg provinsi dan kota. Partai tersebut merupakan salah satu peserta Pemilu,” kata Endrawati, Kamis, 29 Februari 2024.

Endrawati menambahkan, kasus ini merupakan kejadian yang berulang pada tahun 2018 saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pelanggaran pemilu seperti ini.

“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat agar hal ini tidak terulang kembali di Pilkada 2024 nanti. Jangan sampai ada lagi pelaku-pelaku kejahatan tindak pidana ini berulang,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengungkapkan kronologi penangkapan kedua tersangka. Ia mengatakan, kasus ini terungkap saat tersangka YG melakukan aksinya di TPS 82 Jalan Borneo 1, Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya pada Rabu 14 Februari 2024 lalu.

Pada saat itu di TPS 82, kurang lebih pukul 12.30 saksi saudari istri dari Teddy saat mencoblos bersama saksi Excel, mencoblos di TPS tersebut, setelah itu mendengar nama suaminya dipanggil atas nama Teddy.

Kemudian kedua orang saksi kaget, karena saat itu bahwa suami ibu ini sedang ada di luar kota di Banjarmasin, sehingga ibu ini merasa mengapa ada yang menggunakan nama suaminya, kemudian masuk ke bilik suara dan melakukan pencoblosan.

Ronny mengatakan, setelah itu saksi menyampaikan ke panitia atau KPPS setempat, kemudian setelah pencoblosan, sama-sama mendatangi orang yang mengaku sebagai suaminya tersebut. Sehingga dilakukan pemeriksaan identitas, didapatilah nama tersangka YG yang tidak sesuai dengan surat undangan C pemberitahuan atas nama saksi Teddy.

“Sehingga atas dasar tersebut diamankanlah tersangka YG terlebih dahulu, kemudian ternyata tersangka YG datang ke TPS tersebut bersama pasangan kekasihnya yang juga merupakan tersangka yang wanita Tersangka SM,” katanya.

Berita Terbaru