Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Tingkatkan Efisiensi Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Baca...

  • Oleh ANTARA
  • 10 Maret 2024 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit  - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim), Kalimantan Tengah, meningkatkan efisiensi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1445 Hijriah, dengan melakukan sedikit pengurangan dari yang biasanya 37,5 jam menjadi 32,5 jam setiap pekan.

“Pengurangan jam kerja ini sebagai bentuk penyesuaian selama bulan Ramadan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Minggu, 10 Maret 2024.

Dia mengatakan perubahan jam kerja ASN ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotim Nomor 800/532/BKPSDM.PKAP/2024 tentang pengaturan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 Hijriah bagi pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Kotim.

Dalam SE tersebut diinstruksikan bagi satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang memberlakukan lima hari kerja setiap pekan maka dari Senin hingga Jumat jam masuk kerja mulai pukul 08:00 WIB - 15:00 WIB, dan khusus Jumat ada waktu istirahat dari pukul 10:30 WIB - 13:00 WIB.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan lima hari kerja setiap pekan maka dari Senin hingga Jumat jam masuk kerja mulai pukul 07:00 WIB sampai 14:00 WIB, dan khusus Jumat waktu istirahat dari pukul 10:30 WIB sampai 13:00 WIB.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan enam hari kerja setiap pekan maka dari Senin hingga Kamis jam masuk kerja mulai pukul 07:00 WIB sampai 13:00 WIB, dan khusus Jumat dari pukul 07:00 WIB sampai 10:30 WIB, dan Sabtu pukul 07:00 WIB - 12:00 WIB.

Bagi perangkat daerah atau unit kerja seperti rumah sakit umum dan unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan yang melaksanakan enam hari kerja maka Senin hingga Kamis jam masuk kerja mulai pukul 08:00 WIB sampai 14:00 WIB, dan Jumat pukul 08:00 WIB - 10:30 WIB, serta Sabtu pukul 08:00 WIB - 14:00 WIB.

“Meskipun jam masuknya berbeda, tapi jumlah efektif bagi SOPD yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan itu sama, yakni minimal 32,5 jam per pekan,” ujarnya.

Kamaruddin menjelaskan bagi unit kerja atau satuan organisasi yang menerapkan enam hari kerja atau yang berfungsi memberikan pelayanan langsung yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit dan puskesmas.

Sedangkan, unit kerja yang memberikan pelayanan komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai atau tenaga kerjanya selama Ramadhan di masing-masing unit kerja.

Berita Terbaru