Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Simak...

  • Oleh Pathur Rahman
  • 11 Maret 2024 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menyambut bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah mengeluarkan surat edaran penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan keputusan penyesuaian jam ini diambil untuk memberikan kenyamanan dan mendukung ibadah puasa ASN selama bulan Ramadan.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan, jam kerja ASN akan dimulai dari pukul 08.00 WIB seperti biasa hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

"Penyesuaian jam kerja ini berlaku selama bulan Ramadan dan diharapkan dapat membantu ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk," ungkapnya, Senin, 11 Maret 2024.

Selain itu, Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk mengatur ulang jadwal kegiatan yang tidak mengganggu waktu ibadah ASN. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja ASN selama bulan Ramadan.

Lebih lanjut Hera menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN di lingkungan Pemko Palangka Raya.

"Kami berharap dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, ASN dapat menjalankan tugasnya dengan baik sekaligus beribadah dengan tenang," pungkasnya. (PATHUR/j)

Berita Terbaru