Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Gunung Mas Ingatkan ASN Bekerja Selama Bulan Ramadan Sesuai Surat Edaran

  • Oleh Riska Yulyana
  • 19 Maret 2024 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas Richard ingatkan ASN di wilayah setempat agar bekerja selama Bulan Ramadan menyesuaikan surat ederan yang sudah diterbitkan.

"Kami ingatkan kepada ASN agar bekerja selama Bulan Ramadan ini sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan, yaitu terkait jam kerja pada Bulan Ramadan dan capaian menit kinerja TPP pada Bulan Maret 2024," ujar Richard, Selasa, 19 Maret 2024.

Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Dia melanjutkan adanya surat edaran itu dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Ramadan sebelum Idulfitri 1445 H khususnya bagi ASN yang beragama Islam.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pelaksanaan jam kerja ASN untuk lima dan enam hari kerja pada Bulan Ramadan berjumlah 32,50 jam dalam satu minggunya. 

Untuk Perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja, pada Senin-Kamis masuk kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan istirahat pada 12.00-12.30 WIB. 

Sedangkan pada hari Jumat ASN masuk pada pukul 08.00 hingga 15.30 WIB sedangkan waktu istirahat yakni 11.30-12.30 WIB. 

Kemudian untuk perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja, pada Senin-Kamis serta Hari Sabtu jam kerja dimulai pada 08.00- 14.00 WIB dan waktu istirahat pada 12.00-12.30 WIB. 

"Lalu pada Hari Jumat, masuk dari pukul 08.00 - 14.30 WIB dan waktu istirahat pada 11.30-12.30 WIB, " jelasnya. 

Richard menambahkan, selama bulan Suci Ramadhan tahun 1445 H, kegiatan olah raga (SKJ dan senam aerobic) serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan suci Ramadhan.

Berita Terbaru