Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Akan Periksa konten Kreator Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Wartawan di Sampit

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 20 Maret 2024 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Proses penyelidikan terkait laporan mengenai tindakan pencemaran nama baik dan penghinaan profesi oleh seorang konten kreator di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial FR telah mencapai tahap penyelesaian. Penyidik Sat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akan memangil terlapor.

Kuasa hukum dari pihak yang Pelapor Agus Salim, yaitu Christian Renata Kesuma, menyatakan bahwa para saksi dan pelapor sudah diperiksa oleh tim penyidik. Tinggal menunggu FR sebagai terlapor untuk dipanggil oleh tim penyidik.

"Pelapor maupun saksi dimintai keterangan dan klarifikasi dengan belasan pertanyaan mengenai laporan itu. Setelah itu, terlapor baru akan dipanggil oleh penyidik," jelasnya. Selasa, 19 Maret 2024.

Sebelumnya, Agus Salim (24), seorang wartawan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah melaporkan pengaduan masyarakat terhadap konten kreator di Sampit pada 21 Agustus 2023 di Polres Kotim. Laporan tersebut menyangkut dugaan tindakan pencemaran nama baik dengan menggunakan foto pribadi pelapor sebagai bahan candaan.

Selain  mengambil foto pribadi pelapor dan dijadikan hinaan dan candaan, FR juga menghina profesi wartawan yang dijalani oleh pelapor, sehingga muncul asumsi negatif terhadap profesi pelapor.

"Terkait laporan ini, terlapor mengambil foto milik klien saya tanpa izin dan mengunggah di media sosial sebagai bahan candaan dan hinaan. Sehingga konten yang dilakukan FR ini diduga melanggar UUD ITE," ungkap Chris.

Chris juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan pihaknya akan mengawal proses ini hingga tuntas. (BUDDI RAHMAT H/Y) 

Berita Terbaru