Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Wartawan Mengadukan Konten Kreator di Sampit ke Polisi

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 08 Februari 2024 - 06:24 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang konten kreator di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial FR dilaporkan ke polisi karena disebut melakukan pencemaran nama baik seorang wartawan, Agus Salim.

Agus salim telah menjalani proses Proses Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Kotim terkait laporan yang ia layangkan pada 21 Agustus 2023.

Agus Salim mengatakan, dasar ia melaporkan konten kreator tersebut karena terlapor mengunggah foto dirinya tanpanya izin dan menggunakan foto tersebut sebagai bahan candaan dan bahkan penghinaan.

“Dia mengambil foto di akun sosmed saya. Foto itu dijadikan oleh konten kreator tersebut sebagai bahan candaan dan hinaan terhadap saya. Sehingga saya keberatan dengan apa yang dilakukan oleh FR ini kepada saya,” kata Agus, Rabu, 7 Februari 2024.

Selain mengambil foto pribadi pelapor dan dijadikan hinaan dan candaan, FR disebut juga menghina profesi yang dijalani oleh pelapor yakni selaku wartawan. Sehingga asumsi negatif terhadap profesi pelapor.

“Profesi jurnalistik saya juga dijadikan hinaan oleh konten kreator ini. Sehingga banyak yang saya rasakan dampak negatif terhadap profesi yang saya jalani ini,” Ungkapnya.

Kuasa hukum pelapor Christian Renata Kesuma mengatakan, tindakan konten kreator tersebut melanggar Undang-Undang ITE karena menggunakan foto tanpa izin dan mengunggahnya sebagai bahan candaan dan hinaan.

“Terlapor ini mengambil foto milik klien saya tanpa izin dan mengunggah di media sosial sebagai bahan candaan dan hinaan. Sehingga konten yang dilakukan FR ini diduga melanggar UUD ITE,” jelas pria yang akrab disapa Cris tersebut.

Agus Salim dan kuasa hukumnya berharap agar kasus ini dapat diproses secara baik oleh pihak berwenang sehingga dapat memberikan efek jera bagi konten kreator yang terlibat. (BUDDI RAHMAT H/j) 

Berita Terbaru