Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aniaya Korban Hingga Luka Parah di Kapuas, Pria Ini Ditangkap di Palangka Raya

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 24 Maret 2024 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial A (36) warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya harus berurusan dengan hukum karena melakukan tindak pidana penganiayaan di wilayah Kabupaten Kapuas, tepatnya di sebuah barak Jalan Tjilik Riwut, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas tanggal 22 Maret 2024 lalu.

Korbannya adalah seorang pria berinisial YJ (57) warga Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau yang mengalami luka parah.

Menerima laporan dari pihak korban, personel kepolisian melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku, hingga terendus keberadaannya.

Tim polisi gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Unit Resmob Polresta Palangka Raya, unit Intelmob Satbrimob Polda Kalteng, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng, Resmob Polsek Pahandut dan Polsek Rakumpit menangkap pelaku di Jalan Tumbang Talaken, Km 76, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Minggu, 24 Maret 2024.

Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, seorang saksi sedang berada di barak samping tempat tinggal korban, tiba-tiba mendengar suara minta tolong.

"Kemudian saksi keluar barak dan melihat korban dalam keadaan sudah wajah penuh darah dan luka," ucapnya.

Lalu, saksi mengantarkan korban ke Puskesmas Timpah untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

"Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka luka di bagian wajah dan pelapor atau pihak korban merasa keberatan, kemudian melaporkan pelaku yang dikenal korban tersebut ke Polsek Timpah," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. (DODI/Y)

Berita Terbaru