Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Motif Pelaku Aniaya Korban Hingga Luka Parah

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 24 Maret 2024 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial A (36) warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya diamankan polisi atas kasus penganiayaan terhadap korban, YJ (57) warga Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas, tepatnya di sebuah barak Jalan Tjilik Riwut, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas tanggal 22 Maret 2024 lalu.

Tim polisi gabungan menangkap pelaku di Jalan Tumbang Talaken, Km 76, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, setelah diamankan, diketahui pelaku nekat memukuli korban memakai alat tukang atau plester sebanyak satu kali arah muka, kemudian memukul menggunakan kedua tangan berkali-kali.

"Sementara, motifnya karena pelaku sakit hati uang gaji atau upah kerja bangunan tak kunjung dibayarkan korban," kata AKP Iyudi Hartanto, Minggu, 24 Maret 2024.

Sebelumnya, Kasatreskrim menjelaskan, kronologis kejadian itu terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, seorang saksi sedang berada di barak samping tempat tinggal korban tiba-tiba mendengar suara minta tolong.

"Kemudian saksi keluar barak dan melihat korban dalam keadaan sudah wajah penuh darah dan luka," ucapnya.

Lalu, saksi mengantarkan korban ke Puskesmas Timpah untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

"Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka luka di bagian wajah dan pelapor atau pihak korban merasa keberatan kemudian melaporkan pelaku yang dikenal korban tersebut ke Polsek Timpah," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. (DODI/Y)

Berita Terbaru