Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dialokasikan Rp26,45 Miliar, Pemkab Barito Utara Bayarkan THR PNS Pada 2 April

  • Oleh ANTARA
  • 27 Maret 2024 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pejabat negara, anggota DPRD, PNS, Calon PNS, dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada 2 April 2024.

"Pembayaran THR untuk PNS lingkup Pemkab Barito Utara ini dilaksanakan pada Selasa (2/4)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara Ismael Marzuki melalui melalui Kabid Perbendaharaan Sarjani Rizal di Muara Teweh, Rabu, 27 Maret 2024.

Menurut dia, pembayaran THR ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

THR tahun ini, kata dia, dialokasikan sebesar Rp26,45 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 4.222 orang terdiri atas gaji PNS dan CPNS Rp16,5 miliar (3.449 orang), kemudian ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Rp107,5 juta (25 orang), dan PPPK Rp2,75 miliar (748 orang), serta Tambahan Penghasilan Pegawai Rp7 miliar.

"Hal ini sesuai isi pasal 16 huruf b PP tersebut yang mendapat THR adalah pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, PNS, CPNS, PPPK, dan non-pegawai ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD," katanya.

"Insya Allah pada Selasa 2 April diharapkan sudah bisa cair untuk THR di Bank Kalteng Cabang Muara Teweh dan masuk ke rekening masing-masing ASN, dengan dasar perhitungan THR adalah satu bulan gaji dan TPP bulan Maret 2024," ujar Rizal.

ANTARA

Berita Terbaru